Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
POJK dan SE OJK
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan. Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR RESTU ARTHA ABADI (selanjutnya di sebut Bank) sebagai berikut:
Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
Pengaduan Secara Lisan
- Untuk pengaduan lisan dapat dilakukan dilakukan dengan langsung datang ke kantor atau via telepon di nomor (0272) 32 62 62 dan whatsapp unit penanganan Pengaduan di nomor 0858 6757 5757 pada jam kantor. Dan petugas kami akan mencatat keluhan dan biodata anda untuk kemudian dapat dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti.
- Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (Lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (Lima) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis
Pengaduan Secara Tertulis
-
Datang langsung ke Kantor PT BPR RESTU ARTHA ABADI di alamat Jl. Solo – Jogja, Jatirejo, Karanganom, Kec. Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
- Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat atau email ke alamat sapa.bankraa@gmail.com dengan judul (subyek) “Pengaduan Nasabah”
-
Mengirim surat resmi kepada : PT BPR RESTU ARTHA ABADI di alamat Jl. Solo – Jogja, Jatirejo, Karanganom, Kec. Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti:
-
-
- Foto copy KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan)
- Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
- Foto copy rekening yang diadukan. (tabungan dan atau deposito)
- Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan
- Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan
-
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
| Jenis Pengaduan | Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
| Lisan | Maks 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
| Tertulis | Maks 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Jika penanganan pengaduan oleh PT. BPR Restu Artha Abadi (BPR) belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaiakan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses:

